Apa Saja Hak Seorang Pengarang?
Naskah sudah selesai ditulis. Kerja keras sekian lama itu akhirnya berbuah: naskah siap untuk dikirim ke penerbit. Selamat. Sebelum menandatangani kontrak penerbitan, sebaiknya Anda sebagai pengarang mengetahui dengan baik apa saja hak Anda sebagai seorang pengarang pencipta sebuah karya. Menurut Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28/2014), kepemilikan hak cipta atas suatu karya muncul secara otomatis dengan terciptanya karya tersebut. Pengarang sebagai pemilik hak cipta suatu karya memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Hak moral melekat secara abadi pada diri pengarang: hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta karya tersebut, untuk menggunakan nama samaran, untuk mengubah isi, judul, anak judul ciptaan. Jadi, orang tidak boleh seenaknya mengganti nama pencipta suatu karya, mengubah judul atau isinya tanpa izin. Hak moral tidak dapat dialihkan kepada orang lain selama pencipta masih hidup, tetapi dapat dialihkan melalui